VIVAnews - Rencana pemerintah menaikkan tarif listrik sebesar 15 persen per Juli mendatang membuat pengusaha pertekstilan kalang kabut. Rencana ini menjadi hantaman kedua sejak pemberlakukan ACFTA awal tahun lalu.
Niscaya jika tarif tersebut diberlakukan tanpa diimbangi kebijakaan pemerintah untuk memproteksi tekstil Indonesia, dipastikan industri tekstil dalam negeri semakin terpuruk.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah, Djoko Santosa mengakui rencana kenaikkan tarif listrik cukup mengejutkan, khususnya di tahun 2010. “Belum lama ini kami sudah dihantam dengan kebijakan ACFTA yang membolehkan produk luar negeri tanpa pajak alias 0 persen. Saat ini kami baru saja menyesuaikan dengan kebijakan tersebut," urai Djoko kepada VIVAnews di Solo, Selasa, 9 Maret 2010.
Meski mengeluhkan kenaikan tersebut, pihaknya tidak bisa menolak kenaikan tersebut. Oleh sebab itu, ia mengimbau pemerintah bernegosiasi mengenai kenaikan tersebut. “Bagaimana menolak. Jika tidak bayar, aliran langsung diputus. Bagaimanapun kami tetap membutuhkan PLN," tuturnya.
Pokok yang dinegosiasikan antara lain soal rasio kenaikan yang diharapkan tidak kecil. Cara ini ditempuh agar industri pertekstilan dapat kembali eksis. “Karena tak dapat disangkal, ACFTA berdampak buruk bagi usaha pertekstilan. Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, akan sangat mungkin pengusaha industri tekstil gulung tikar," ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut dia memang belum ada yang gulung tikar. Tetapi jika dibiarkan terus menerus, maka akan banyak pengusaha tekstil yang bangkrut.
Laporan: Fajar Sodiq | Solo