VIVAnews - Produk elektronik dan kelistrikan se-Asean harus memenuhi standar yang sama pada 2011 melalui kerangka perjanjian Mutual Recognition Arrangement On Electric and Electronic Equipment (EEEMRA).
Kepala Pusat Standarisasi Kementerian Perdagangan, Arief Adang menjelaskan, melalui perjanjian tersebut telah disepakati untuk diharmonisasikan sebanyak 199 standar.
"Indonesia baru menyelesaikan 19 standar, sementara Malaysia sudah 156 standar, Singapura 34 standar, Thailand 56 standar, dan Vietnam 20 standar," kata Arief saat Desiminasi Kajian Kesiapan Indonesia Menghadapi Harmonisasi Standar Asean di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2010.
Perjanjian tersebut diberlakukan dalam rangka rencana implementasi harmonisasi standar di tingkat Asean (Asean Economic Community) yang dipercepat pada 2015.
Lambatnya harmonisasi standar di Indonesia, kata dia, karena keterbatasan laboratorium LSPRO yang berstandar Asean. Padahal, dia menambahkan, untuk mengejar ketertinggalan dibutuhkan setidaknya 20-30 LSPRO.
"Diusahakan dalam 8 bulan sebelum 2011 ini bisa selesai," ujarnya.
Dalam rangka pembentukan AEC, ditetapkan 4 pilar utama, dimana salah satu pilar diantaranya kebebasan arus barang dan jasa, yang didalamnya terdapat penghapusan hambatan non tarif atau harmonisasi standar.
Program harmonisasi standar Asean dalam The Asean Framework Agreement for the integration of priority sectors mencakup 12 sektor yakni, produk kayu, otomotif, produk karet, tekstil dan produk tekstil, produk agro, produk perikanan, elektronik, jaringan berbasis internet di Asean, kesehatan, angkutan udara, turisme, dan jasa logistik.