VIVanews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan eksekutif BUMN yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mencapai 3.577 orang atau 55 persen dari total pegawai yang dikenai kewajiban tersebut sebanyak 6.503 orang.
Jumlah tersebut lebih rendah dibanding laporan yang disampaikan Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean yang menyebutkan dari 10.221 pejabat, hanya 5.706 yang sudah melaporkan harta kekayaan.
"Data kami terima dari KPK per tanggal 16 Februari 2010," kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
Menurut Said, sesuai ketentuan yang disepakati KPK dan kementerian, pejabat BUMN yang wajib menyerahkan laporan harta kekayaan adalah pejabat tertinggi hingga satu level di bawah direktur.
Berdasarkan data BUMN, eksekutif perusahaan pelat merah yang terkena kewajiban tersebut mencapai 6.503 orang.
Dari 141 BUMN, PT Kereta Api Indonesia memiliki pejabat terbanyak yang wajib menyerahkan LHKP, yakni mencapai 475 orang.
Selanjutnya, PT Perkebunan Nusantara II sebanyak 321 orang dan PT Askes 293 orang. Sementara itu, perusahaan penyumbang dividen terbesar, PT Pertamina (Persero) hanya wajib menyerahkan LHKPN dari 208 pejabatnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menginstruksikan agar seluruh eksekutif BUMN yang terkena kewajiban penyerahan LHKPN harus menyerahkan laporan tersebut tiga bulan terhitung mulai hari ini.
"Kami akan membuat surat edaran untuk mengingatkan batas waktu tiga bulan tersebut," kata dia.
arinto.wibowo@vivanews.com