VIVAnews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan pembangunan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bagi investasi di 33 provinsi sebelum akhir 2010.
Kepala BKPM Gita Wirjawan menjelaskan, PTSP yang juga dikenal sebagai one stop shop itu sudah diimplementasikan di Jakarta.
"Selanjutnya akan diimplementasikan di 33 provinsi seluruh Indonesia, sebelum akhir 2010," kata Gita saat dialog dengan 27 pengusaha Jepang di Hotel Nikko, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.
Melalui PTSP, Gita melanjutkan, investor lebih mudah mengurus proses izin investasi, karena telah memangkas birokrasi 15 kementerian terkait. Dia mengklaim, untuk memproses izin investasi di Jakarta hanya membutuhkan waktu lima jam atau paling lama tujuh hari.
"Padahal sebelumnya butuh waktu 20 sampai 30 hari," ujarnya.
Menurut dia, terobosan tersebut akan meningkatkan efisiensi ekonomi Indonesia, meski masih menyimpan tantangan untuk melakukan duplikasi di 32 provinsi lainnya.
"Tentunya bukan hal yang mudah melakukan duplikasi di 33 provinsi yang ada, karena masing-masing provinsi punya kapasitas kepemimpinan dan 'kehausan' menarik investasi yang berbeda-beda," ujarnya.
Untuk itu, menurut dia, BKPM berinisiatif melakukan sosialisasi PTSP di 21 provinsi, sehingga dengan upaya komunikasi dengan kepala daerah akan memudahkan implementasinya.
arinto.wibowo@vivanews.com