ACFTA Terindikasi Langgar UU Tenaga Kerja

Pelaksanaan ACFTA dipandang banyak kalangan akan mengganggu sektor ketenagakerjaan.

Rabu, 3 Maret 2010, 18:39 WIB
Arinto Tri Wibowo
  (Vivanews/ Tri Saputro)

VIVAnews - Satuan Tugas (Satgas) Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang dibentuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan beberapa indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing.

"Indikasinya sudah kami lihat dari perbandingan permintaan izin untuk tenaga kerja asing dan kenyataannya di lapangan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu 3 Maret 2010.

Pelaksanaan ACFTA dipandang banyak kalangan akan mengganggu sektor ketenagakerjaan terutama jika diikuti dengan maraknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Penolakan ini datang bukan hanya dari kalangan serikat pekerja, tapi juga
para pengusaha. "Selaku menakertrans saya bertanggungjawab atas berkurangnya kesempatan kerja, jika banyak tenaga kerja asing," ujarnya.

Oleh karena itu, bila kajian sudah diselesaikan, kementerian akan mengkaji lagi (review) apakah aturan penggunaan tenaga kerja asing perlu dilakukan perubahan.

Dalam laporan awal Satgas ACFTA kepada menakertrans disebutkan bahwa pelaksanaan ACFTA dikhawatirkan memunculkan banyak perselisihan dalam hubungan industrial karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Jika pemerintah tidak melakukan beberapa persiapan dan peningkatan kapasitas pekerja, hal itu bisa mulai dirasakan pada semester kedua tahun ini.

"Pengusaha perlu melakukan beberapa pendekatan khususnya terkait dengan masalah hubungan industrial antara lain menyiapkan strategi pengamanan sosial ketenagakerjaan," ujar Muhaimin.

Menakertrans menambahkan, momentum itu harus diikuti dengan kerja sama yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja agar industri nasional dapat berkembang di tengah persaingan ketat ACFTA.

Beberapa kalangan memperkirakan bahwa masuknya barang dan industri China ke dalam negeri akan mempengaruhi daya tahan industri nasional.

"Kementerian tenaga kerja akan terus melakukan pemantauan jangan sampai situasi ketenagakerjaan terganggu," tuturnya.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
hery
03/03/2010
kenapa harus takut dengan tenagakerja dari luarnegeri, kita tidak kalah dari semua aspek.....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ