Bapepam: Draf RUU OJK Diajukan Bulan Ini

Target pengajuan draf RUU OJK tersebut baru merupakan harapan dari Bapepam-LK.

Senin, 1 Maret 2010, 18:02 WIB
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan draf Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal diajukan pada Maret atau April tahun ini.

"Ini yang sedang kami kerjakan, draf sedang dikerjakan," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.

Menurut Fuad, target pengajuan draf RUU OJK tersebut baru merupakan harapan dari Bapepam-LK. Sebab pihaknya tidak bisa berbicara atas nama Bank Indonesia (BI).

Bapepam-LK juga mengaku tidak dapat mengetahui secara pasti kapan RUU OJK tersebut dapat diselesaikan. Sebab, proses pembahasan harus dilalui melalui mekanisme politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Itu tergantung dari DPR," kata dia.

Fuad menjelaskan, draf RUU OJK yang disusun oleh komite beranggotakan Bank Indonesia (BI), Bapepam-LK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut bakal dibuat sesuai dengan pasal 34 UU Bank Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa ada lembaga pengawasan jasa keuangan yang mencakup supervisi terhadap bank, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Lembaga tersebut bersifat independen dan UU yang mengatur keberadaan lembaga tersebut harus sudah rampung maksimal akhir 2010.

"Sekarang pasal itu belum diamendemen dan masih berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon menuturkan, bentuk OJK yang selama ini berkembang dalam pembahasan rapat antar departemen adalah lembaga yang terdiri atas regulator dan supervisi.

"Bentuknya OJK ibaratnya seperti kementerian, jadi regulator sebagai menterinya dan badan supervisi merupakan dirjennya," katanya.

Fungsi supervisi OJK nantinya akan dipisahkan dalam tiga bagian yaitu supervisi perbankan, LKBB, dan pasar modal. Kendati fungsi pengawasan bank terpisah dari BI, bank sentral tersebut masih bisa menempatkan pejabatnya di OJK dengan status sebagai pejabt ex-officio.

Keberadaan pejabat BI tersebut dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi seputar kondisi perbankan nasional yang dibutuhkan untuk memutuskan kebijakan di bidang moneter.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ