VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya akan mengawasi PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia sebagai anggota bursa. Otoritas bursa tidak akan mengurusi produk reksa dana yang dikeluarkan perusahaan sekuritas itu.
"Kami mengawasi Antaboga hanya sebagai anggota bursa," kata Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2008.
Menurut dia, BEI akan memantau status dan kinerja perusahaan efek dalam kapasitasnya sebagai broker dealer atau pelaksana penjamin emisi.
Menurut dia, setiap manajer investasi yang akan menerbitkan produk reksa dana pasti mengeluarkan prospektus. "Di dalam prospektus itu biasanya ada daftar agen penjual," ujar dia.
Produk reksa dana yang dikeluarkan Antaboga menuai kecemasan nasabah. Apalagi, menurut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), produk reksa dana tersebut tidak terdaftar di otoritas pasar modal.
Saat ini, tim Bapepam-LK telah mulai memeriksa produk investasi tersebut. Otoritas pasar modal juga akan berkoordinasi dengan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan Bank Indonesia.