VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berjanji akan menekan potensi kartel internasional, di tengah ancaman perdagangan bebas Asean-China (ACFTA).
Ketua KPPU Tresna P Soemardi mengakui, akan mengintensifkan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga pengawas persaingan usaha dalam lingkup regional, terutama di negara yang terlibat dalam ACFTA.
"Dengan demikian, berbagai potensi kartel internasional dan praktik monopoli usaha lainnya bisa diminimalkan," kata Tresna ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, Rabu, 24 Februari 2010.
Di tengah implementasi perjanjian perdagangan bebas tersebut, Tresna mengaku komisinya sedang mengkaji dampak ACFTA terhadap iklim usaha nasional, terutama dalam perspektif persaingan usaha nasional.
Menurut Tresna, pola perdagangan bilateral seperti FTA memberi peluang sekaligus ancaman. Bisa memberikan peluang, jika bisa memanfaatkan perjanjian tersebut untuk menaikkan ekspor dan ekspansi pasar. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan bahan baku murah dari India dan China.
Namun, dia menambahkan, ACFTA dapat menjadi ancaman jika pelaku usaha nasional tidak bisa meningkatkan daya saing. "Peringkat daya saing Indonesia tergolong rendah, hanya sedikit lebih tinggi dari Vietnam dan Filipina," ujar Tresna.
Kelemahan daya saing di Indonesia, kata Tresna, akibat penyediaan kualitas dan kuantitas infrastruktur, tingkat pendidikan, serta ruwetnya birokrasi.
Kendati demikian, Tresna menilai Indonesia masih mempunyai keunggulan yakni efisiensi pasar yang baik (good market eficiency).
"Salah satu pendukung good market eficiency, yakni hukum dan kebijakan persaingan usaha yang dinilai kompetitif. Indonesia masih lebih baik dibanding China dan India. Namun, masih kalah dari Singapura dan Malaysia," kata dia.
antique.putra@vivanews.com