SURABAYA POST -- Pemkot tengah merevisi harga sewa rumah susun (rusun) di Surabaya. Terkait dengan rencana ini, pemkot sedang mengajukan raperda tentang pemakaian rusun ke DPRD Surabaya. Raperda ini untuk menggantikan raperda lama yakni Nomor 21/2003 yang dinilai sudah perlu diganti.
Dalam revisi perda tersebut harga sewa rusun diprediksi naik sampai 1.500%. Pasalnya, berdasarkan Perda No. 21/2003 harga sewa kamar di lantai I sebuah rusun hanya Rp 15.000/bulan. Sementara pada perda baru nanti untuk harga sewa rusun di lantai 1 naik menjadi Rp 242 ribu/bulan atau naik sampai 1.601%.
Kepala Bagian Hukum, Suharto Wardoyo, tidak mengelak atas rencana revisi perda tersebut. Namun soal harga sewa tidak diatur secara rinci dalam raperda. “Raperdanya sudah kami ajukan ke dewan. Rencananya memang untuk mengatur hak dan kewajiban penghuni rusun, serta tarif sewanya,” katanya, Selasa 23 Februari 2010.
Raperda ini sendiri, katanya, terdiri lima bab dan 28 pasal. Di dalamnya mengatur siapa saja yang berhak menempati rusun. Dalam rancangannya rusun hanya diperuntukkan bagi warga yang ber-KTP Surabaya.
Rusun diperuntukkan pula bagi warga yang belum memiliki rumah tinggal tetapi hanya diizinkan untuk hunian sementara (bukan permanen). Izin hanya bisa dikeluarkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali.
Bagi warga yang hendak menempati rusun diwajibkan mengisi surat pernyataan yang isinya bahwa pemohon benar-benar belum memiliki rumah tinggal atau belum memakai unit rusun yang lain. Surat pernyataan ini diketahui oleh ketua RT, ketua RW dan lurah setempat.
Cuma, nilai sewa rusun itu sendiri ternyata tidak dicantumkan dalam raperda ini. Soal sewa ini sebetulnya diatur dalam pasal 25. Tetapi pasal ini hanya menyebutkan rumusan nilai sewa.
Suharto menjelaskan sewa rusun akan diatur khusus dalam peraturan walikota (perwali). Soalnya sewa rusun satu dengan yang lainnya tidak sama.
“Sesuai aturan, nilai sewa rusun maksimal adalah 1/3 dari nilai UMK (Upah Minimum Kota). Jadi sewanya tidak akan melebihi 1/3 UMK,” terangnya.
Terpisah, anggota pansus Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan secara teliti atas pengajuan raperda ini. Menurut dia, jangan sampai raperda ini makin memberatkan para penghuni. Karena sudah ada warga yang mengeluhkan rencana kenaikan sewa rusun yang naik hingga berlipat-lipat.
Ia menyatakan nilai sewa yang diajukan pemkot tidak wajar karena kenaikannya mencapai 1.600%. “Bayangkan saja biaya sewa satu kamar di lantai I dari Rp 15.000/bulan naik menjadi Rp 242.000/ bulan. Apa itu tidak 1.600% naiknya. Kami akan berjuang jangan sampai kenaikan itu melewati 100%,” paparnya.
Laporan: Purnomo Siswanto