Bisnis

Nestle Ajukan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) sedang dikaji pemerintah.

Selasa, 2 Desember 2008, 15:20 WIB
Antique, Elly Setyo Rini
  (AP Photo)

VIVAnews - PT Nestle Indonesia dan PT Indolacto mengajukan permohonan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wachyudi, dua perusahaan pengolahan susu itu telah mengajukan permohonan kepada pihaknya untuk mendapatkan fasilitas pembayaran bea masuk 5 persen ditanggung pemerintah.

"Saat ini sedang dalam proses di departemen," jelasnya usai pembukaan Pameran Kayu dan Rotan di Departemen Perindustrian, Selasa, 2 Desember 2008.

Sedangkan total insentif bea masuk ditanggung pemerintah, kata dia, untuk industri pengolahan susu senilai Rp 107 miliar. "BMDTP juga disetujui untuk industri sorbitol," ujar Benny.

Benny mengatakan, nilai insentif pajak BMDTP sorbitol mencapai Rp 470 juta dan saat ini baru satu perusahaan sorbitol yang mengajukan permohonan.

Selain BMDTP, dia menambahkan, pemerintah juga sedang mengkaji insentif pajak dalam bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP). "Sedang dibahas bagaimana mekanismenya dan level mana saja yang akan mendapat insentif," jelas Benny.

Namun, Benny mengakui, salah satu industri yang bakal mendapatkan insentif adalah industri permebelan, baik kayu maupun rotan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial