Kuartal I, RUU OJK Sampai ke Presiden

Pemerintah menggenjot perampungan UU tersebut supaya sesuai dengan target UU BI.

Jum'at, 19 Februari 2010, 15:52 WIB
Arinto Tri Wibowo, Nerisa
Fuad Rahmany (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Rancangan Undang-Undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan sampai ke tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada kuartal I-2010.

Pemerintah menggenjot perampungan UU tersebut supaya sesuai dengan target yang tercantum pada UU Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Pasal 34, yakni 31 Desember 2010.

"Mudah-mudahan kuartal I-2010 sampai ke Presiden. Dari Presiden akan lebih cepat masuk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany di kantor Bapepam-LK, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat 19 Februari 2010.

RUU tersebut, dia menjelaskan, sudah melalui pembahasan di panitia antar departemen (PAD). Sesuai prosedur, RUU akan disinergikan lagi pada pertemuan OJK hari ini di Bapepam-LK.

"Setelah itu, akan dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Fuad menambahkan, pemerintah akan mengirimkan rancangan yang telah disepakati oleh Bapepam-LK, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara (Setneg) ke Presiden SBY.

Dia menambahkan, pemerintah belum berniat merevisi rancangan UU OJK tersebut. BI dinilai sudah menerima peran supervisi industri perbankan, sesuai yang tercantum pada rancangan tersebut.

"Yang perlu diperhatikan adalah masa transisi saja," tuturnya.

Meski demikian, Fuad mengatakan, DPR berwenang untuk mengubah rancangan UU OJK tersebut. "Kami sesuai saja dengan UU BI pasal 34 itu," kata dia.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ