RUU Otoritas Jasa Keuangan Diajukan Bulan Ini

Rencana pengajuan akan dilakukan pada Sidang Paripurna DPR 23 Februari 2010.

Kamis, 18 Februari 2010, 11:09 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
Bank Indonesia (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)


VIVAnews - Pemerintah akhir bulan ini siap mengajukan dua Rancangan Undang-Undang yakni Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana pengajuan akan dilakukan pada Sidang Paripurna DPR 23 Februari 2010, atau sebelum DPR memasuki masa reses.

Pengajuan itu adalah hasil kesimpulan rapat bersama yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Kepala Bapepam dan Menteri Perekonomian. Sayangnya hasil rapat tentang draft JPSK dan OJK itu seperti apa, tak ada yang mau berkomentar.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar hanya menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan materi pengantar. "Tadi sudah kita bahas dalam rapat dan materi pengantar dari pemerintah tengah disiapkan," ujar Patrialis di Kantor Menko Perekonomian, Kamis 18 Februari 2010.

Apakah kemudian dua draft RUU itu sudah selesai digarap, tidak ada juga jawaban. Patrialis menyampaikan bahwa dalam pengajuan karena ada pembahasan tentu saja ada perubahan-perubahan yang menyesuaikan.

"Sekarang prinsip acaranya saja. Materi (JPSK dan OJK) itu nanti, yang penting itu sudah jadikan prolegnas (program prioritas) oleh DPR tahun ini," ujar Patrialis.

Kehadiran RUU JPSK dan OJK selama ini menjadi perdebatan yang kencang diantara para ekonom, Pemerintah, Bank Indonesia dan bahkan DPR. Masing-masing menuntut kecepatan adanya UU itu, tapi materi-materi yang ada di dua RUU itu masih banyak hal yang dipertentangkan.

Tak heran pada masa sidang DPR 2004-2009, meski RUU itu sempat di ajukan, RUU akhirnya ditolak. Meski kondisi krisis 2008 juga sempat mendera Indonesia, DPR tetap saja menolak karena memang materi dalam pasal-pasal RUU dianggap tidak sesuai.

Dua menteri yakni, Patrialis dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hanya memastikan bahwa dua RUU ini sudah akan bisa diselesaikan di DPR tahun ini. Saat sekarang, dua RUU itu masih ada di Pemerintah.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ