Bisnis

Bambang Rachmadi: Banyak yang Senasib

Bambang berharap Mahkamah bisa membatalkan perjanjian jual-beli aset usahanya.

Senin, 15 Februari 2010, 19:03 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Mcdonald (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Mantan bos perusahaan makanan cepat saji McDonald's Indonesia, Bambang Rachmadi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya. Bambang mengajukan uji materi pasal 102 UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

"Karena ini tidak hanya berdampak pada persoalan saya secara pribadi," kata Bambang Rachmadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 15 Februari 2010.

Menurut Bambang, di Indonesia ini banyak orang yang bernasib seperti dirinya. "Mungkin mereka tidak peduli, putus asa, dan sangat sulit mendapatkan keadilan," kata dia.

Dia juga berharap Mahkamah bisa membatalkan perjanjian jual-beli aset usahanya. "Saya ingin dikembalikan seperti semula," kata Bambang usai sidang.

Seperti yang diketahui Bambang mengajukan uji materi pasal 102 UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Bambang menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 (a), Pasal 28G ayat (1), dan pasal 28H ayat (1).

Kasus ini bermula dari penjualan seluruh aset PT Bina Nusa Rama kepada pihak ketiga yaitu PR Rekseno Nasional Food (RNF). Penjualan tersebut didasarkan pasal 102 yang memperbolehkan penjualan seluruh aset milik PT BNR.

Akibat dari penjualan tersebut, aset yang dimiliki oleh pemohon berkurang, karena PT BNR tidak lagi dapat menjalankan bisnis restorannya dan tidak mampu untuk memperoleh penghasilan usaha.

Selain itu dengan penjualan seluruh aset tersebut secara otomatis hilang pula mata pencaharian pemohon. Oleh karena itu pemohon beranggapan adanya pasal 102 UU PT menyebabkan pemegang saham mayoritas dapat menjual secara sepihak aset perusahaan kepada pihak lain.

Bambang Rachmadi yang ditemui usai persidangan mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak keberatan adanya penjualan. "Tapi untuk penjualan saham, bukan aset seperti ini," ujar pengusaha yang kini pemilik TonyJack Indonesia ini.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan pasal 102 UU no 40 tahun 2007, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial