Pendapatan Batu Bara Rp 17 T Terancam Hilang

Berhenti operasinya tambang batubara ini karena ijin sewa lahan tak bisa diperpanjang.

Senin, 15 Februari 2010, 16:28 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
Tambang batu bara (www.warwick.ac.uk)

VIVAnews - Pemerintah tahun ini terancam kehilangan sumber pendapatan negara yang berasal dari perusahaan tambang batubara senilai Rp 17 triliun. Hitungan ini hanya hitungan kasar dari total nilai semuanya yang mencapai ratusan triliun.

Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Bob Kamandanu mengatakan angka Rp 17 triliun didapat hanya menghitung kalau 25 persen perusahaan batubara bermasalah dalam operasi.

Berhenti operasinya tambang batubara ini terjadi karena kementerian Kehutanan tidak lagi bisa memperpanjang ijin sewa lahan hutan yang digunakan untuk tempat penambangan batubara.

Alasan kementerian Kehutanan tidak memperpanjang adalah karena larangan seperti ditulis dalam pasal 37 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang. Akibat undang-undang itu, 60 perusahaan anggota APBI terancam berhenti beroperasi.

"Ijin kami tidak ditandatangani, itu artinya kami tidak bisa beroperasi," kata dia. Menurut Bob tak hanya untuk areal tambang, operasi dihentikannya penggunaan lahan ini juga terjadi untuk fasilitas perusahaan tambang batubara lain seperti jalan, tol, dan pelabuhan. Pasalnya banyak diantara perusahaan tambang batubara yang ada membangun fasilitas tersebut di lokasi hutan.

Bob mengaku belum mendaftar berapa perusahaan yang ijinnya tidak diperpanjang. Masing-masing perusahaan memang beda pemberlakuan ijinnya, ada yang tiga tahun sampai lima tahun.

Terlebih tentang kejadian tidak diperpanjangnya ijin itu baru diketahui APBI pada Desember 2009 dan awal 2010 ini. APBI berniat terus akan melakukan konsolidasi tentang perijinan di kementerian Kehutanan.

"Dari data yang ada, per produksi tahun lalu 250 juta ton batubara, itu yang bermasalah 25 persen perusahaanya saja, maka Rp 17 triliun pemasukan ke negara akan hilang," ujar Bob.

Pemasukan ke negara ini adalah jatah berupa pajak dan royalti yang nilainya mencapai 60 persen dari nilai jual produksi batubara itu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ