VIVAnews - Pembangkit listrik yang mengandalkan energi batubara, dalam jangka waktu dekat kemungkinan terancam tidak bisa beroperasi. Hal ini sebagai imbas dari perusahaan batubara nasional yang terancam berhenti beroperasi.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu mengatakan perusahaan batubara tidak bisa berproduksi karena terbentur ijin sewa lahan yang tidak kunjung ditandatangani (diperpanjang) oleh pejabat kementerian Kehutanan.
Menurut Bob, dari 60 anggota APBI sudah ada beberapa yang mengajukan ijin, dan semuanya berhenti di kementerian Kehutanan.
"Mereka tidak mau tandatangan karena terancam pidana 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta," ujar Bob di Kantor APBI, Senin 15 Februari 2010.
Pejabat beralasan, karena dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, lahan hutan tidak boleh dimanfaatkan untuk selain hutan. "Jadi operasional kami otomatis berhenti," kata dia.
Penghentian ini terjadi sudah terjadi untuk beberapa perusahaan pemasok batubara untuk PLTU di Jawa. Mereka itu adalah yang beroperasi di Jorong dan memasok batubara untuk PLTU asam-asam dan PLTU Cilacap.
Dengan kondisi ini, Bob mengatakan, tak hanya yang beroperasi untuk memasok dua PLTU itu, seluruh perusahaan batubara yang berproduksi di hutan semuanya terancam berhenti tahun ini.
Menurut UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, penghentian ijin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kewilayahan ini berlaku surut.
"Jadi baik itu ijin sewa lahan hutan sesudah undang-undang itu disahkan pada 2007 maupun sebelum 2007, semuanya terancam dicabut," kata dia.