VIVAnews - Sesuai arahan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Kementerian Perdagangan akan menambah satu direktorat jenderal baru.
"Akan ada restrukturisasi di eselon satu dengan membentuk Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Standarisasi," kata Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar di kantor Ridwan Rais, Jakarta, Rabu 10 Februari 2010.
Meski unit kerja ditambah, jumlah pejabat di eselon tersebut tidak ditambah. Pejabat eselon satu kementerian tersebut berjumlah 13 orang, yang terdiri atas delapan unit operasional (direktur jenderal) dan lima staf ahli.
Dengan restrukturisasi tersebut, salah satu staf ahli akan diangkat menjadi dirjen perlindungan konsumen dan standarisasi, sehingga ke depan tinggal empat orang staf ahli.
"Ini sesuai arahan Presiden yang meminta Kementerian Perdagangan harus menyeimbangkan aspek internasional dengan aspek pengamanan pasar dalam negeri," ujarnya.
arinto.wibowo@vivanews.com