Draf RUU OJK Masih Terkatung-katung

Padahal menurut Undang-undang BI, seharusnya OJK harus dibentuk pada tahun ini.

Rabu, 10 Februari 2010, 15:56 WIB
Hadi Suprapto, Agus Dwi Darmawan
Menkeu dan Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani (Andika Wahyu)

VIVAnews - Pemerintah sampai saat ini belum menuntaskan draf rancangan undang-undang pembentukan lembaga otoritas pengawas keuangan (OJK). Nasib RUU OJK terus terkatung-katung meski menurut Undang-undang Bank Indonesia seharusnya OJK ini harus dibentuk pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah baru akan menyiapkannya.

"OJK disiapkan sesuai surat dari DPR bahwa inisiatif untuk membuat RUU itu dikembalikan lagi kepada pemrintah, jadi kami menyiapkan lagi sesuai yang selama ini sudah dibahas di Kementerian yang lain seperti Menteri Hukum HAM, Setneg dengan BI," ujar Sri Mulyani di Kantor Bapepam, Jakarta, Rabu 10 Februari 2010.

Formula pengawasan yang akan diusulkan seperti apa, menurut Sri Mulyani bentuknya akan sesuai dengan amanat undnag-undang.

Kepala Bapepam Fuad Rahmany menjelaskan, sesuai pasal 34 UU BI bahwa supervisi atau pengawasan bank akan dikeluarkan dari Bank Indonesia. Tapi ada juga sebagian dari pengaturan-pengaturan bank yang tetap berada dibawah pengawasan BI.

"Sebagai bank sentral, yang terkait dengan kebijakan moneter, semua yang terkait dengan itu memang akan tetap di BI. Tapi pengawasan bank sepenuhnya akan berada di OJK," ujar Fuad.

"Jadi untuk pengaturan nanti, sebagian di BI dan sebagian di OJK. Itu ada di pasal 34 UU BI, amanatnya seperti itu."

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ