VIVAnews - Daftar penunggak pajak telah tersebar di media massa. Pengusaha merasa "dikerjain" dan mengklaim alami kerugiaan imateriil gara-gara publikasi tersebut.
"Menurut kami, daftar penunggak pajak sebaiknya tidak diumumkan ke masyarakat karena dalam aturan perpajakan, tepatnya pasal 34, data wajib pajak itu bersifat rahasia," kata Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2010.
Hariyadi menyesalkan daftar 100 penunggak pajak harus diumumkan mengingat Direktorat Jenderal Pajak harus memegang teguh kerahasiaan wajib pajak.
"Kalau memandang perusahaan ada tunggakan maka periksa saja, tidak perlu diumumkan karena akan menimbulkan ketidakpercayaan," ujarnya.
Semisal, dia mencontohkan, perusahaan perbankan akan berpotensi mengalami rush jika data pajaknya diungkap ke media massa.
Kalaupun harus diumumkan ke masyarakat, sebaiknya hanya total besaran pajak tertunggak tanpa menyebut nama per perusahaan.
"Kalau disebut satu-satu maka secara imateriil merugikan. Karena yang repot itu iklim kepercayaan. Selama ini dengan Ditjen Pajak itu membangun iklim kepercayaan. Kalau seperti ini kami merasa dikerjain," ujar Hariyadi.