Bisnis

KPC: Kenapa Ditjen Pajak Tak Patuh Pengadilan

KPC hanya meminta Ditjen Pajak mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan pajak.

Selasa, 9 Februari 2010, 15:41 WIB
Heri Susanto
   

VIVAnews - PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan melanjutkan upaya hukum guna mendesak Ditjen Pajak mematuhi putusan pengadilan pajak, kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan gugatan praperadilan yang diajukan.

Usaha ini dilakukan KPC untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kesewenangan dan ketidaktaatan Ditjen Pajak atas putusan pengadilan pajak.
"Sayang sekali PN Jaksel enggan memberi perlindungan kepada masyarakat dari tindak kesewenang-wenangan penguasa," kata Aji Wijaya, pengacara KPC dalam siaran pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2010.

Aji menilai putusan itu merupakan bentuk ketakutan majelis hakim untuk menyentuh substansi persoalan dan memutuskan sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.

Padahal, kata Aji, KPC hanya meminta Ditjen Pajak menghormati, mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan pajak. Putusan itu membatalkan pemeriksaan bukti permulaan terhadap KPC yang menjadi dasar penyidikan. "Jadi, penyidikan terhadap KPC menjadi tidak sah," katanya.

Aji menekankan KPC tidak pernah menghalangi penyidikan, apalagi menghindar dari kewajiban membayar pajak. Namun KPC meminta agar penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Perlu ditekankan KPC sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sesuai dengan SPT," ujarnya. "Ditjen Pajak juga tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPC selaku wajib pajak jika terjadi kurang bayar."

Ironisnya, kata dia, tiba-tiba dilakukan penyidikan oleh Ditjen Pajak dengan mengajukan bukti permulaan. Selanjutnya, oleh pengadilan pajak hal tersebut sudah dibatalkan sehingga penyidikannya harus dihentikan.

Menurut Aji, persoalan KPC merupakan cermin dari rendahnya pengakuan dan penghormatan atas putusan pengadilan pajak oleh otoritas pajak sendiri. "Jika otoritas pajak sendiri tidak mau tunduk pada putusan hukum dan prosedurnya sendiri, kemana lagi wajib pajak mencari perlindungan? Adakah tekanan yang menyebabkan otoritas pajak melupakan prosedurnya sendiri."

Aji berharap otoritas peradilan di Indonesia mampu menemukan hukum dan berani menentang tekanan penguasa, demi melindungi setiap warga negara dari kesewenangan penguasa. "Jangan sampai otoritas peradilan menerapkan hukum untuk melanggengkan kesewenang-wenangan penguasa."

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial