VIVAnews - Kebutuhan masyarakat Jakarta dan sekitarnya terhadap elpiji sangat tinggi. Ini seiring dengan berhasilnya proses konversi penggunaan minyak tanah menjadi elpiji. Namun, tentu menjadi masalah bila salah satu kilang pemasok elpiji di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi itu berhenti produksi.
Beberapa waktu lalu, PT Pertamin EP, anak usaha PT Pertamina mengancam akan menghentikan pasokan gas ke Kilang Elpiji Tambun, Bekasi. Ancaman ini bukan main-main, karena kilang yang dikelola PT Odira Energy Persada bekerja sama dengan oleh BUMD Bekasi, PT Bina Bangun Wibawa Mukti ini, memasok kebutuhan elpiji di wilayah Jabodetabek hingga 50 persen.
Dalam surat Pertamina EP No. 038/EP 1040/2010-SO tertanggal 29 Januari 2010 yang ditujukan kepada PT Bina Bangun itu berbunyi Pertamina EP berencana menghentikan pasokan gas pada 11 Februari 2010, tepat pukul 00.00. Penghentian pasokan ini karena status kilang yang sampai saat ini masih sengketa dengan pemilik lama, PT Maruta Bumi Prima.
Manajer Humas Pertamina EP M Harun beberapa waktu lalu mengatakan, rencana penghentian pasokan gas Pertamina EP itu sebagai kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. "Pertamina EP tidak dapat memasok gas ke kilang yang tidak berizin," kata Harun.
Akan tetapi, melihat perkembangan peran kilang itu terhadap kebutuhan elpiji di Jakarta, pemerintah meminta Pertamina EP tetap memasok kebutuhan gas kilang itu.
"Belum ada penghentian (pasokan gas)," kata Evita Herawati Legowo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Departemen Energi, kepada VIVAnews, Senin 8 Februari 2010. "Kami masih bicarakan lebih lanjut dengan Pertamina."
Sengketa pengelolaan gas bumi ini sebenarnya bermula saat PT Bina Bangun Wibawa Mukti mencari mitra pengelolaan kilang. Saat tender, PT Elnusa Petro Teknik keluar sebagai pemenang, dan Maruta sebagai pemenang kedua. Namun Elnusa tidak sanggup hingga akhirnya dikerjakan Maruta. Di tengah jalan, Maruta dibatalkan Bupati Bekasi Saleh Manaf hingga sengketa di pengadilan yang dimenangkan Maruta.
Pertengkaran hukum tidak hanya dilakukan secara tata usaha negara, melainkan juga perdata. Di tingkat pertama, pada 18 Desember 2008, gugatan Maruta ditolak secara keseluruhan. Keberuntungan tampaknya masih berpihak pada Odira. Karena pada putusan di pengadilan tinggi, Maruta kembali ditolak, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya.
Tak puas atas rentetan putusan tersebut, Maruta mengajukan kasasi ke MA. Namun putusan MA bertolak belakang dengan dua putusan sebelumnya.
Dalam putusannya pada 29 September 2009 itu, MA mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Menteri ESDM No 1176 K/10/MEM/2008, tanggal 5 Juni 2008 tentang izin usaha pengolahan gas bumi kepada Odira.
Selain itu, putusan MA juga memerintahkan Menteri ESDM (tergugat) mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut.
hadi.suprapto@vivanews.com