Bisnis

Bila Pemasok 50% Elpiji Jakarta Ditutup

Pemerintah meminta Pertamina EP tetap memasok kebutuhan gas ke kilang elpiji Tambun.

Senin, 8 Februari 2010, 19:33 WIB
Hadi Suprapto
Stasiun Pengisian Gas Elpiji, Plumpang (ANTARA/Saptono)

VIVAnews - Kebutuhan masyarakat Jakarta dan sekitarnya terhadap elpiji sangat tinggi. Ini seiring dengan berhasilnya proses konversi penggunaan minyak tanah menjadi elpiji. Namun, tentu menjadi masalah bila salah satu kilang pemasok elpiji di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi itu berhenti produksi.

Beberapa waktu lalu, PT Pertamin EP, anak usaha PT Pertamina mengancam akan menghentikan pasokan gas ke Kilang Elpiji Tambun, Bekasi.  Ancaman ini bukan main-main, karena kilang yang dikelola PT Odira Energy Persada bekerja sama dengan oleh BUMD Bekasi, PT Bina Bangun Wibawa Mukti ini, memasok kebutuhan elpiji di wilayah Jabodetabek hingga 50 persen.

Dalam surat Pertamina EP No. 038/EP 1040/2010-SO tertanggal 29 Januari 2010 yang ditujukan kepada PT Bina Bangun itu berbunyi Pertamina EP berencana menghentikan pasokan gas pada 11 Februari 2010, tepat pukul 00.00. Penghentian pasokan ini karena status kilang yang sampai saat ini masih sengketa dengan pemilik lama, PT Maruta Bumi Prima.

Manajer Humas Pertamina EP M Harun beberapa waktu lalu mengatakan, rencana penghentian pasokan gas Pertamina EP itu sebagai kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku. "Pertamina EP tidak dapat memasok gas ke kilang yang tidak berizin," kata Harun.

Akan tetapi, melihat perkembangan peran kilang itu terhadap kebutuhan elpiji di Jakarta, pemerintah meminta Pertamina EP tetap memasok kebutuhan gas kilang itu.

"Belum ada penghentian (pasokan gas)," kata Evita Herawati Legowo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Departemen Energi, kepada VIVAnews, Senin 8 Februari 2010. "Kami masih bicarakan lebih lanjut dengan Pertamina."

Sengketa pengelolaan gas bumi ini sebenarnya bermula saat PT Bina Bangun Wibawa Mukti mencari mitra pengelolaan kilang. Saat tender, PT Elnusa Petro Teknik keluar sebagai pemenang, dan Maruta sebagai pemenang kedua. Namun Elnusa tidak sanggup hingga akhirnya dikerjakan Maruta. Di tengah jalan, Maruta dibatalkan Bupati Bekasi Saleh Manaf hingga sengketa di pengadilan yang dimenangkan Maruta.

Pertengkaran hukum tidak hanya dilakukan secara tata usaha negara, melainkan juga perdata. Di tingkat pertama, pada 18 Desember 2008, gugatan Maruta ditolak secara keseluruhan. Keberuntungan tampaknya masih berpihak pada Odira. Karena pada putusan di pengadilan tinggi, Maruta kembali ditolak, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya.

Tak puas atas rentetan putusan tersebut, Maruta mengajukan kasasi ke MA. Namun putusan MA bertolak belakang dengan dua putusan sebelumnya.

Dalam putusannya pada 29 September 2009 itu, MA mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Menteri ESDM No 1176 K/10/MEM/2008, tanggal 5 Juni 2008 tentang izin usaha pengolahan gas bumi kepada Odira.

Selain itu, putusan MA juga memerintahkan Menteri ESDM (tergugat) mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut.

hadi.suprapto@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Tukimin
18/02/2010
walah-walah....Mas apa Mbak wartawan "VIVA news" kalau bikin berita judulnya membuat buluk kuduk merinding, dr mana bisa dikatakan pemasok 50% elpiji Jakarta, emang kebutuhan / hari berapa ?, orang produksinya Odira hanya 200 MT/ day...itu aja kalau on sp
Balas   • Laporkan
Tukimin
18/02/2010
Walah-walah...Judul beritanya "VIVA News" bikin merinding bulu kuduk, mbok ya yen mau nulis tuh cari data yg bener Mas...mang kebutuhan LPG Jakarta per harinya berapa MT, sedangkan produksi Odira hanya sekitar 200 MT/day...itu aja kalau on spec semua loh.
Balas   • Laporkan
Rudiaf
09/02/2010
Hayo menteri lama, bagaimana urusannya ini? untuk sementara hindari komentar yang tidak bernas ya...sebelum menteri lama buka mulut hehehe...
Balas   • Laporkan
aldy_sadewa
09/02/2010
bukan hanya kebijakan politik saja yg dipermainkan,.....bahkan yg menyangkut kepentingan khalayak umum secara langsungpun..JUGA dipermainkan. ujung-ujungnya RAKYAT lg yg sengsara. Dan ternyata....kekayaan indonesia hanya bisa dinikmati oleh para pahlawan
Balas   • Laporkan
imam
08/02/2010
peraturan mentri bisa di beli dengan gas ya di indonesia
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial