VIVAnews - Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan Polri tidak punya kewenangan mengungkap kasus penunggakkan pajak. Dia mengatakan kewenangan untuk mengungkap para pengemplang pajak itu berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang menangani namanya PPNS Dirjen Pajak. Penyidik Pengawai Negeri Sipil di bawah koordinasi pengawas PPNS Bareskrim," kata Kapala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi ketika dihubungi wartawan, Senin 8 Februari 2010.
Menurut dia, aturan itu berlaku baik untuk wajib pajak perseorangan maupun perusahaan. "Yang mempunyai kewenangan bukan polisi. Dirjen pajak yang punya auditornya," kata dia. "Kalau ada laporan ke kita, kita harus kerja sama ke pajak."
Namun demikian, dia mengaku telah melakukan kordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo untuk menangani kasus ini. Polri, kata dia, siap membantu Dirjen Pajak. "Jadi, permasalahan-permasalahan pajak, Polri akan bantu penuh Direktorat Jenderal pajak dalam pengungkapan pajak," kata dia. "Nanti tentunya kita akan membicarakan lebih konkrit lagi. Kemarikan baru pertemuan awal," kata dia.
Sebelumnya, dalam pidato pembukaan Rapat Pimpinan Polri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri untuk membantu penanganan kasus penunggak pajak. Menurut SBY, pengemplangan pajak merupakan salah satu kejahatan yang harus diperangi.