Bisnis

Tutut Digugat Pailit Rp 1,6 Triliun

Kali ini, dirinya digugat pailit oleh Literati Capital Investments Limited (Literati).

Senin, 8 Februari 2010, 17:15 WIB
Antique
  (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews - Putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut kembali tersangkut perkara hukum. Kali ini, dirinya digugat pailit oleh Literati Capital Investments Limited (Literati), terkait penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.

Menurut Kuasa Hukum Literati Andi F Simangunsong dalam siaran persnya, permohonan pailit itu diajukan terhadap Tutut dalam kapasitasnya selaku penjamin pribadi utang CILMP.

"Pada saat ini, Literati Capital Investments Limited mengklaim mempunyai piutang dengan Siti Hardijanti Rukmana sebesar Rp 1,6 triliun," ujarnya saat mendaftarkan gugatan pailit di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2010.

CILMP yang tak lain merupakan mantan kreditur dari PT Bank International Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994, mendapat kucuran kredit Rp 7,5 miliar.

Dalam perkembangannya, setelah sejumlah perusahaan dihempas krisis ekonomi 1997 yang mengakibatkan kondisi CILMP mengalami kesulitan likuiditas. Pinjaman itu, kemudian dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hingga saat ini berdasarkan dokumen, total tagihan per tanggal 30 September 2009 mencapai sebesar Rp 1,6 triliun.

"Dalam kredit dimaksud, Tutut selaku penjamin telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin, sehingga secara hukum dapat dituntut utang," katanya.

Andy menuturkan, kemudian seluruh aset PT Citra itu beralih tangan ke Literati pada 2009, namun utang itu hingga kini tidak pernah dibayarkan dengan total tagihan sudah membengkak mencapai Rp 1.645.397.935.852 termasuk denda dan bunga. "Nilai itu ditambah denda dan bunga yang sudah lima tahun ini," ujarnya.

Dia mengakui, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi untuk membayarkan tagihan tersebut kepada Tutut, namun sampai saat ini belum ada respon. Karena tegasnya, dalam pengajuan kredit kepada BII tersebut posisi Tutut sebagai penjamin pribadi terhadap utang itu. 

Namun belakangan ini, Tutut sebagai selaku penjamin pribadi telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin maka pihaknya selaku pemilik hak tagih (Literati) atas piutang itu bisa langsung menagih kepada yang bersangkutan (Tutut).

Selain mempunyai utang kepada CILMP, Tutut juga memiliki kreditur lain dalam kapasitasnya sebagai penjamin utang yakni PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP) ex kreditur di PT Bank Bumi Daya (BBD) yang besarnya Rp 1.047 triliun. Pemegang hak tagih terakhir utang tersebut adalah Ellistar Investments Ltd.

antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial