VIVAnews - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan dengan tarif sebesar 25 persen atas pesangon senilai Rp 500 juta. Tetapi, jika nilai pesangon di bawah Rp 50 juta, pemerintah tidak mengenakan pajak atau tarif pajak nol persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini No. 16/PMK.03/2010 yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 25 Januari 2010.
Berdasarkan aturan ini, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
a. Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta.
b. Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50 - 100 juta.
c. Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100 - 500 juta.
d. Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta.
Peraturan ini sekaligus merevisi aturan Menkeu yang berlaku sebelumnya, No 112/KMK/03/2001 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan aturan yang lama, pengenaan pajak penghasilan atas uang pesangon dan pensiun adalah sebagai berikut:
a. Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 25 juta.
b. Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 25 - 50 juta.
c. Sebesar 10% atas penghasilan bruto di atas Rp 50 - 100 juta.
d. Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100 - 200 juta.
e. Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp 200 juta.
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.