VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilik perusahaan terbuka penunggak pajak melalui media massa. Meski demikian, Bapepam-LK akan menunggu penjelasan dari emiten yang terindikasi menunggak pajak.
Otoritas pasar modal tidak memperoleh informasi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai jumlah serta nama emiten penunggak pajak.
"Laporan itu kan rahasia dirjen pajak," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Februari 2010.
Noor menjelaskan, pihaknya hanya berkoordinasi dengan dirjen mengenai emiten penunggak pajak. Sebab hal itu merupakan kewenangan dirjen pajak.
"Tidak semua ditangani Bapepam-LK, ada pembagian tugas," ujarnya.
Dia menambahkan, otoritas menunggu penjelasan tiap emiten mengenai indikasi penunggakan pajak.
arinto.wibowo@vivanews.com