VIVAnews - Dirjen Pajak telah menyerahkan data 100 penunggak pajak per 31 Desember 2009 kepada Komisi XI DPR, 29 Januari lalu. Untuk itu Komisi XI akan segera memanggil pihak-pihak bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi XI Malchias Markus Mekeng mengatakan pemanggilan akan dilakukan sesegera mungkin. "Tahap pertama panja, nanti kami akan panggil dalam RDPU seperti Dirjen Pajak, BUMN, terus asosiasi-asosiasi seperti Asbisindo, baru masuk ke wajib pajak-wajib pajak," ujar Melky, sapaan akrab Malchias.
Melky menuturkan, Panja nanti akan membuat kluster-kluster. Memang diakui ada beberapa usaha yang tidak bisa setor karena bangkrut dan sebagainya.
"Nanti kami akan panggil mereka supaya ada pembicaraan, karena mungkin ada yang keberatan, banding dan sebagainya," ujar dia.
Komisi XI, kata dia, sementara bersama dirjen pajak menelusuri kebenaran penunggakan pajak. Namun demikian kalau memang benar keberatan tersebut adalah sengketa dan masuk ranah hukum, DPR tidak akan ikut campur.
"Kami perhatiannya untuk tunggakan pajak yang sampai Rp 51 triliun, ya kita kejar itu," ujar dia.