VIVAnews - Pertamina membantah dengan tegas sebagai penunggak pajak senilai Rp 4,3 triliun seperti disebutkan Anggota Komisi Keuangan DPR.
"Itu tidak benar. Yang ada saat ini adalah sengketa pajak antara Pertamina dan Ditjen Pajak karena sampai saat ini tagihan pajak yang dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Vice President Communication Pertamina, Basuki Trikora Putra dalam pesan pendek yang diterima VIVAnews di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2010.
Dia menekankan sampai saat ini Pertamina masih melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan. Saat ini sesuai dengan aturan perundangan yang ada, Pertamina mengajukan upaya Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar.
"Kami melakukan proses banding di Pengadilan Pajak maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas tagihan pajak," katanya. Tagihan itu terdiri dari PPN dan PPh.
Terkait dengan PPN, kata dia, Pertamina telah mengajukan keberatan atas klaim PPN Retensi tahun 2002 maupun tagihan 2003 oleh Ditjen Pajak dimana menurut perhitungan Pertamina yang terutang seharusnya adalah Pemerintah atau Depkeu. "Status ini masih menunggu keputusan MA."
Kedua, klarifikasi PPh badan yang sudah diperiksa/diaudit oleh Dirjen Pajak/DJP adalah tahun 2003-2005 dan 2007-2008 dimana Pertamina diklaim kurang bayar. Padahal, kenyataannya Pertamina justru kelebihan bayar Pph badan sebesar rp 13,7 triliun. Untuk 2006 ketika ada lebih bayar maupun kurang
bayar telah dilaksanakan pembayaran oleh Pertamina atas dasar akuntabilitas dan itikad baik Pertamina.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, H A Murady Darmansyah mengungkap perihal tunggakan pajak PT Pertamina sebesar Rp 4,3 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Apakah benar tunggakan sebesar itu atau merupakan masalah yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya karena dikhawatirkan sudah kadaluarsa? Jawaban tertulis Dirjen Pajak yang disampaikan ke Komisi XI DPR RI per Selasa 2 Februari 2010, ternyata sangat singkat.
Secara tegas Dirjen Pajak menjawab "Tunggakan pajak PT Pertamina merupakan tunggakan pajak yang belum kadaluarsa". Benar atau tidaknya tunggakan Pertamina sebesar itu, tidak dijelaskan secara rinci. Pertamina memang mencatat perusahaan BUMN terbesar pemegang piutang yang mencapai Rp 30 triliun.
Dalam daftar 100 perusahaan penunggak pajak yang dikeluarkan DItjen Pajak 28 Januari lalu, 12 di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk menyelesaikan kasus pajak perusahaan plat merah ini, Menneg BUMN akan mengundang Dirjen Pajak Tjiptardjo.
Duabelas BUMN yang disebutkan dalam daftar Ditjen Pajak adalah, Pertamina, Angkasa Pura II, TVRI, BNI, Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, PTPN XIV, KAI, Pertamina Unit Pembekalan, Jamsostek, Perusahaan Perkebunan, dan LKBN Antara.