Pertamina Tunggak Pajak Rp 4,3 Triliun

Selain Pertamina, ada Angkasa Pura II, TVRI, BNI, Garuda Indonesia, dan Merpati Nusantara.

Rabu, 3 Februari 2010, 22:42 WIB
Antique, Agus Dwi Darmawan
SPBU Pertamina (VivaNews/Tri Saputro)

VIVAnews - Anggota Komisi XI Murady Darmansyah mengungkap perihal tunggakan pajak PT Pertamina sebesar Rp 4,3 triliun kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Apakah benar tunggakan sebesar itu atau merupakan masalah yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya, karena dikhawatirkan sudah kadaluarsa. Jawaban tertulis Dirjen Pajak yang disampaikan ke Komisi XI DPR RI per Selasa, 2 Februari 2010, ternyata sangat singkat.

Secara tegas Dirjen Pajak menjawab "Tunggakan pajak Pertamina merupakan tunggakan pajak yang belum kadaluarsa". Benar atau tidaknya tunggakan Pertamina sebesar itu, tidak dijelaskan secara rinci.

Namun, dalam segi pemegang piutang, Pertamina memang tercatat sebagai perusahaan BUMN terbesar pemegang piutang yang mencapai Rp 30 triliun.

Dalam daftar 100 perusahaan penunggak pajak yang dikeluarkan Ditjen Pajak 28 Januari lalu, 12 di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk menyelesaikan kasus pajak perusahaan plat merah ini, Menneg BUMN akan mengundang Dirjen Pajak Tjiptardjo.

Pertemuan ini untuk membahas perbedaan-perbedaan penafsiran, misalnya soal restitusi, agar bisa disamakan. BUMN sendiri memastikan dari 12 BUMN itu, hanya tiga perusahaan yang betul-betul menunggak pajak, yakni PT Merpati Nusantara Airlines, PTPN XIV, dan PT Djakarta Loyd.

"Pekan depan akan duduk bersama. Hitung-hitungan BUMN dan Dirjen Pajak (selama ini) tidak sama, harus disamakan," kata Mustafa di sela  Feed the World di Jakarta Convention Center, belum lama ini.

Dari BUMN-BUMN yang masuk daftar Ditjen Pajak, Mustafa berjanji akan melakukan pengecekan lagi yang mana yang bermasalah. "Siapa yang melapor, nanti bisa diselesaikan langsung antara perusahaan, bussiness to bussiness," kata Mustafa. Kementerian BUMN siap memfasilitasi penyelesaian antarperusahaan ini.

Mustafa juga menuturkan, sebagian kasus tunggakan pajak yang melibatkan BUMN ini merupakan kasus lama, di mana perusahaan kebanyakan merasa sudah menuntaskannya.

"Tapi mungkin, karena sekarang dianggap masih ada masalah maka harus diselesaikan. Itu karena perusahaan BUMN harus sesuai aturan," kata dia.

12 BUMN yang disebutkan dalam daftar Ditjen Pajak adalah, Pertamina, Angkasa Pura II, TVRI, BNI, Garuda Indonesia, Merpati Nusantara Airlines, PTPN XIV, KAI, Pertamina Unit Pembekalan, Jamsostek, Perusahaan Perkebunan, dan LKBN Antara.

antique.putra@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ