VIVAnews - Siti Hardijanti Rukmana menggugat kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Gugatan tersebut dilayangkan Mbak Tutut, begitu panggilan putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto itu, karena ada dugaan pengambilalihan saham telah dilakukan secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama.
Permasalahan bermula ketika Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 18 Maret 2005 yang dihadiri oleh PT Berkah Karya Bersama saja. Dalam gugatannya Mbak Tutut menyampaikan bahwa PT Berkah Karya Bersama mengaku sebagai kuasa sah pemegang saham. RUPSLB tersebut memutuskan dua hal yakni persetujuan antara penyelesaian transaksi antara penggugat I secara pribadi dengan tergugat I. "Padahal tergugat I tidak berwenang hadir dalam RUPSLB serta membuat keputusan," kata kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, di Jakarta, Selasa 2 Februari 2010.
Tergugat I dalam hal ini adalah PT Berkah Karya Bersama, yang dinilai telah mengguntungkan diri sendiri dan dengan sengaja melanggar hak dan kepentingan orang lain. Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 18 maret 2005 sendiri dinilai telah melanggar pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar PT Cipta Televisi Republik Indonesia.
"Seharusnya pemanggilan rapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal rapat," kata Harry, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keadaan mendesak, pemanggilan bisa diadakan dalam waktu tujuh hari. Namun pada kenyataannya tidak ada keadaan mendesak yang mengaharuskan rapat diadakan.
Dalam gugatannya, Mbak Tutut menuntut para tergugat membayar masing-masing ganti rugi materiil sebesar 1.430.250.000.000 dan immateriil sebesar 2.000.000.000 atau keseluruhan 3.430.250.000.000.
Gugatan ini ditujukan antara lain kepada PT Berkah Karya bersama, PT Sarana Rekatama Dinamika, dan PT Cipta Televisi Republik Indonesia. Namun karena tidak semua pihak tergugat hadir persidangan ditunda sampai dengan 16 Februari 2010 mendatang.