VIVAnews - Menghadapi perdagangan bebas Asean-China (ACFTA), pemerintah telah menyiapkan skenario antisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal. Skenario ini tertuang dalam jawaban tertulis Menneg PPN/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana yang diberikan kepada Komisi XI DPR RI.
Dalam jawaban tertulis itu Armida mengatakan langkah antisipatif pemerintah untuk menekan PHK antara lain dengan memberlakukan Surat Peraturan Bersama empat Menteri.
Surat ini konteksnya adalah bagaimana tentang upaya pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Ekonomi Global.
"Dengan surat ini akan mendorong dilakukannya perundingan bipartit untuk berbagai masalah ketenagakerjaan," kata Armida, Senin 1 Februari 2010.
Kebijakan itu juga mengagendakan berlanjutnya pemberian insentif pajak bagi perusahaan agar perusahaan tidak melakukan PHK.
Dengan diberlakukannya surat peraturan ini perusahaan diminta mengambil langkah-langkah seperti pengaturan lagi jam kerja, juga inisiatif untuk melakukan pelatihan kerja. Pelatihan ditujukan agar produktivitas kerja meningkat.
Selain tetap memberlakukan peraturan tersebut pemerintah juga menyiapkan program pemagangan bagi perusahaan yang terkena dampak. Pemerintah di sini akan bekerjasama dengan Kadin/Asosiasi Pengusaha untuk mengirim pekerja terkena PHK kepada perusahaan yang membutuhkan.