VIVAnews - Mulai hari ini, pemerintah resmi mengumumkan penggunaan Nasional Single Window (NSW). NSW ini diterapkan secara mandatory (wajib) untuk lima pelabuhan yakni Pelabuhan Tanjung Priuk, Belawan, Tanjung Perak, Tanjung Mas, dan Soekarno Hatta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan peresmian NSW, terhitung sejak hari ini tidak ada lagi kepengurusan dokumen impor di Indonesia yang dilakukan secara manual.
"Mulai hari ini seluruh importir di lima pelabuhan itu dilaksanaan secara elektronik," ujar Sri Mulyani dalam acara peresmian NSW di Dermaga Utara JICT, Tanjung Priuk, Jumat 29 Januari 2010.
Peluncuran NSW ini dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sri Mulyani mengatakan, peresmian ini merupakan langkah Indonesia dalam menuju sinkronisasi dengan Asean Single Window.
Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Persiapan NSW mengatakan perkembangan dan pembangunan NSW ini sudah dilakukan sejak tahun 2006. NSW diterapkan secara bertahap untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang efisien, mudah, murah dan konsisten.
Tim NSW mencatat sampai saat ini terdapat sekitar 20 ribu importir seluruh Indonesia yang telah memanfaatkan sistem NSW ini. Sedangkan untuk kegiatan ekspor baru 1300 eksportir yang menggunakan. Menurut Sri Mulyani penggunaan NSW ekspor masih terbatas, yakni hanya di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
hadi.suprapto@vivanews.com