Ini Dia Bank-bank Penunggak Pajak

Ditjen Pajak mengeluarkan 100 daftar penunggak pajak terbesar.

Kamis, 28 Januari 2010, 16:19 WIB
Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan
  (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Dua bank nasional dan dua bank asing  masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar di Ditjen Pajak. Dua bank ini adalah Bank Negara Indonesia, Bukopin, Deuthce Bank dan Bank Global.

Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak agar merinci tunggakan pajak apa saja yang ada di empat bank itu. Wakil Ketua Komisi XI Akhsanul Qosasi meminta data itu agar bisa diberikan sebelum hari Selasa 2 Januari 2010.

"Karena nanti Selasa depan, kami mengadakan pertemuan dengan bank-bank itu dan Bank Indonesia. Jadi mohon dikirimkan karena ini juga akan mempermudah Kantor Pajak," ujar Qosasi dalam rapat dengar pendapat, Kamis 28 Januari 2010.

Namun demikian bank-bank itu dan 100 daftar penunggak pajak itu sebenarnya menurut DPR tidak bisa langsung disebut penunggak pajak. Komisi Keuangan menyebut mereka sebagai daftar potensi penunggak pajak.

"Bank itu kan baru masuk daftar di buku pajak (buku pendapatan piutang) tapi belum dikategorikan penunggak pajak, nanti mereka ketemu dulu. Kalau ada yang keberatan, nanti ada mekanismenya, jadi tidak langsung diklaim," kata Anggota Komisi XI Andi Rahmat.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ