16 BUMN Tunggak Pajak Rp 7 Triliun

Penyelesaiannya, Kantor Pajak dan BUMN akan berdialog.

Kamis, 28 Januari 2010, 13:38 WIB
Antique, Agus Dwi Darmawan
Pelantikan Dirjen Pajak (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah piutang pajak mencapai Rp 50 triliun. Dari jumlah itu, urutan 100 besar penunggak pajak nilainya mencapai Rp 17,5 triliun.

Dalam catatan Ditjen Pajak yang disampaikan Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo, dari total 100 penunggak terbesar itu, 16 di antaranya adalah perusahaan BUMN.

"Nilainya yang harus kami tagih adalah Rp 7,60 triliun," ujar Tjptardjo dalam pemaparan jumlah pengutang pajak kepada Komisi XI DPR RI, Kamis, 28 Januari 2010.

Catatan Ditjen Pajak adalah saldo awal 1 Januarai 2009, piutang sebesar Rp 8,18 triliun dan kemudian selama 2009, ada penambahan piutang baru sebesar Rp 2,3 triliun.

Namun selanjutnya selama 2009, juga ada pencairan jumlah piutang mencapai Rp 2,87 triliun. Sehingga saldo per 31 Desember 2009, yang tercatat dan masih harus ditagihkan ke BUMN tahun ini adalah sebesar Rp 7,60 triliun.

Penyelesaiannya bagaimana, Tjiptardjo mengatakan bahwa Kantor Pajak dan BUMN akan berdialog. Di samping itu, dilakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN.

"Langkah-langkahnya kami akan blokir rekening, penyitaan aset, pencegahan penaggung pajak bepergian keluar negeri, dan sampai penyanderaan," ujar dia. BUMN menurut Tjiptardjo, perlakuan penagihannya juga sama dengan penunggak pajak lain.

"Tapi untuk yang instansi, ya kami bicara dulu, karena seperti ada pejabatnya yang di Departemen Keuangan tidak mungkin kami tahan. Apalagi, aset lokomotif kereta api, itu juga tidak mungkin di tahan," katanya.

antique.putra@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ