Peringkat Utang Indonesia

Fitch: Setingkat Lagi RI di Investment Grade

Fitch Ratings menaikkan peringkat utang Republik Indonesia dari BB menjadi BB+.

Selasa, 26 Januari 2010, 16:06 WIB
Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan
  (VIVAnews/Tri Saputro)


VIVAnews - Lembaga pemeringkat kredit Internasional, Fitch Ratings menaikkan peringkat utang Republik Indonesia dari BB menjadi BB+ pada 25 Januari 2010 dengan outlook stabil. Dengan kenaikan ini, tinggal satu tingkat lagi bagi peringkat kredit Indonesia oleh Fitch Ratings untuk mencapai investment grade.

Menurut Fitch Ratings, peningkatan peringkat kredit Indonesia ini mencerminkan resiliensi Indonesia atas  krisis finansial di pasar global pada tahun 2008 – 2009.

Resiliensi atas krisis finansial ini didukung oleh keberlanjutan perbaikan keuangan sektor publik dan kekuatan fundamental untuk perbaikan kredit serta berkurangnya restriksi untuk memperoleh pembiayaan dari luar negeri.

Fitch Ratings juga menyoroti keberhasilan Indonesia dalam upayanya  menurunkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 30% di tahun 2009. Selain itu, peningkatan cadangan devisa sebesar 28% menjadi US$ 66 miliar, serta pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6% memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan peringkat kredit Indonesia ini.

Peningkatan peringkat kredit dan perbaikan outlook peringkat kredit Republik Indonesia sebelumnya juga telah dilakukan oleh 2 (dua) lembaga pemeringkat kredit internasional yang lain.

Pada 16 September 2009, Moody’s menaikkan peringkat utang Indonesia dari Ba3 menjadi Ba2 dengan outlook stabil sedangkan tanggal 23 Oktober 2009, Standard and Poors memperbaharui outlook Indonesia dari BB- stabil menjadi BB- positif.

Kenaikan peringkat kredit dan perbaikan outlook peringkat kredit Republik Indonesia oleh ketiga lembaga pemeringkat kredit tersebut dalam kurun waktu 5 (lima) bulan terakhir mencerminkan perbaikan fundamental perekonomian Indonesia. Pada akhirnya ini mendorong peningkatan kemampuan Republik Indonesia dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya pada pihak ketiga.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ