Sofyan Wanandi Mengeluh Pesangon 32 Kali Gaji

Besaran pesangon yang tinggi, merupakan bentuk biaya ekonomi tinggi industri domestik.

Senin, 25 Januari 2010, 17:54 WIB
Heri Susanto, Elly Setyo Rini
Sofjan Wanandi (VIVAnews/Tri Saputro)


VIVAnews - Pengusaha mengeluhkan besaran pesangon sesuai UU No. 13 tahun 2003, yang dinilai cukup besar.

Pesangon yang harus dibayarkan mencapai 32 kali gaji masing-masing pegawai.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, besaran tersebut cukup besar di tengah upaya pemerintah untuk menggalakkan industri padat karya.

"Dari UU Ketenagakerjaan kita, yang memberatkan adalah pesangon yang tinggi. Tidak ada di dunia, pesangon yang besarnya seperti di Indonesia, sampai 32 kali gaji," kata Sofyan di Jakarta, Senin, 25 Januari 2010.

Besaran pesangon yang tinggi, kata dia, merupakan bentuk biaya ekonomi tinggi untuk industri dalam negeri.

Hal itu terlihat dari realisasi investasi yang masuk, dominan di sektor padat modal. Seperti jasa, lembaga keuangan, atau perdagangan.

Dengan tidak adanya biaya ekonomi tinggi, Sofyan memperkirakan kenaikan investasi bisa mencapai 100-200 persen.

"Saya lihat sendiri, banyak sebenarnya yang minta dan mau masuk ke Indonesia, tapi masalahnya tetap sama, soal buruh, regulasi kaku, dan gangguan perda yang membelit," kata Sofyan.

Sektor formal, menurutnya, juga makin mengerucut hingga tinggal 22 persen dari sebelumnya 78 persen.

Sementara, gaji pekerja informal sepertiga dari gaji pekerja formal, minus jamsostek.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ