VIVAnews - Kementerian Perindustrian mengusulkan pengenaan kuota pada ekspor barang mentah, yang berbasis sumber daya alam, seperti minyak sawit mentah (CPO). Sebaliknya, produk turunan bahan mentah yang telah diolah akan mendapatkan insentif pajak.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, skema pembatasan kuota ekspor dilakukan agar Indonesia tidak melulu ekspor barang mentah.
"Nanti kalau industri pengolahan sudah mulai siap, Menkeu akan mengeluarkan semacam kuota pembatasan ekspor bahan mentah, misalnya 60 atau 70 persen," kata Hidayat di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 25 Januari 2010.
Dengan adanya pembatasan kuota tersebut, dia menambahkan, eksportir akan dikenai penalti (denda) jika melebihi kuota.
Meski demikian, Hidayat menjelaskan, insentif ini berbeda dengan value added tax rebatte (VAT tax rebatte) yang diterapkan China. "Kalau rebatte dari China itu diberikan jika eksportirnya mampu memproduksi massal, tapi kita berikan insentif bagi eksportir produk yang bernilai tambah," ujarnya.
hadi.suprapto@vivanews.com