Bisnis

Gaji Pertama PNS Depkeu Langsung Kena Pajak

Mereka secara simbolis menerima Nomor Pokok Wajib Pajak.

Rabu, 20 Januari 2010, 10:34 WIB
Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan
Kartu NPWP (VivaNews/ Amatul Rayyani)

VIVAnews - Departemen Keuangan langsung memfasilitasi calon PNS-nya untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hari ini para CPNS baru di Depkeu secara simbolis menerima kartu NPWP.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan dengan memiliki NPWP, para PNS anyar ini berarti ikut memperhatikan pembangunan negeri ini. Tapi memang secara otomatis, gaji pertama calon pegawai tersebut juga akan langsung dipotong pajak.

Pesan Tjiptardjo jangan pernah merasa sayang  karena penghasilan dipotong pajak (dalam arti merugi).  Para CPNS itu malah patut berbangga karena memiliki NPWP merupakan wujud kecintaan negara.

"Penghasilan mereka (CPNS) sudah diatas PTKP (penghasilan tidak kena pajak)," ujar Tjiptardjo usai pembekalan CPNS di Departemen Keuangan, Rabu 20 Januari 2010. "Pegawai proyek saja punya NPWP masa PNS tidak," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan menjadi CPNS memang harus punya sikap mengabdi, karena itu memang tujuan pegawai negeri.

"Artinya mengabdi adalah kalau disuruh melakukan pekerjaan 5, maka kerjakan 2 kali lipat, jangan disuruh 5 malah mengerjakan 1. Itu namanya cari untung," katanya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
tomo
10/02/2010
ya jelas harus begitu... mereka (cpns Depkeu) gaji sama tapi tunjangan bisa sampai 7x gaji.. bayangkan di daerah... menyedihkan.. harus disiplin kerja keras... cuma gaji plus 100 rb... msh dii omelin orang banyak lagi...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial