VIVAnews - Selain mulai menyelidiki tindakan pengamanan (safeguards) alumunium foil, pemerintah melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada hari yang sama juga memulai penyelidikan safeguards terhadap impor produk kawat bindrat (HS 7217.10.10.00).
Penyelidikan dilakukan terkait permohonan dari asosiasi The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Compartment Long Product, Cluster Kawat Paku, Mur & Baut, dan Wire Mesh yang menilai terjadi kenaikan impor produk tersebut antara lain dari Singapura, China, dan Inggris.
"KPPI telah meneliti permohonan tersebut dan menemukan bukti awal hubungan kausal antara kenaikan volume impor produk tersebut dengan kerugian serius yang diderita oleh industri," kata Ketua KPPI Kementerian Perdagangan Halida Miljani dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 19 Januari 2010. KPPI memulai penyelidikan pada 19 Januari 2010.
Seluruh pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir, dan produsen dari negara pengekspor telah disampaikan kopian petisi yang bersifat tidak rahasia.
Mereka diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan yang berkaitan dengan penyelidikan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan.
arinto.wibowo@vivanews.com