VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyetujui perubahan kepemilikan saham pada PT Bali Securities. Proses perubahan pemegang saham pada perusahaan efek itu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Prosesnya sesuai prosedur dan Bapepam juga sudah menyetujui," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.
Namun, Nurhaida tidak bersedia menjelaskan pemilik baru Bali Securities tersebut. "Siapa pembelinya Bapepam sudah mengetahui. Tapi, karena (Bali Securities) bukan perusahaan publik, ini bukan untuk informasi publik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Wan Wei Yiong mengatakan, otoritas bursa hanya menerima laporan perubahan pemegang saham perusahaan efek dari Bapepam-LK.
"Perubahan pemegang saham perusahaan efek harus dengan persetujuan Bapepam," ujar dia kepada VIVAnews.
Menurut dia, BEI menerima laporan perubahan pemegang saham perusahaan efek setelah Bapepam-LK menyetujuinya.
PT Bank Permata Tbk telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya di anak perusahaan, PT Bali Securities. Perseroan melepas 34.425 saham atau sebesar 98,36 persen saham.
Sekretaris Perusahaan Bank Permata Katharine Grace dalam penjelasan tertulis perseroan yang dipublikasikan BEI di Jakarta, Senin 18 Januari 2010 mengatakan, transaksi jual beli saham itu dilakukan berdasarkan akta tanggal 15 Januari 2010.
Menurut Katharine, transaksi tersebut tidak mengandung unsur benturan kepentingan maupun merupakan transaksi yang bersifat material.
Berdasarkan data di situs BEI per 19 Januari 2010, broker dengan kode perdagangan PO itu memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Rp 40,98 miliar.
Bali Securities yang mulai beroperasi pada 22 Mei 1995 itu memiliki izin sebagai perantara pedagang efek dan manajer investasi.
arinto.wibowo@vivanews.com