VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyelesaikan audit utang luar negeri Indonesia pada Mei 2010. BPK akan menilai bagaimana manajemen utang luar negeri yang dilakukan pemerintah.
"Mei selesai, karena peraturannya paling lambat Mei," kata Anggota BPK Hasan Bisri usai family gathering di kantor pusat BPK, Jakarta, Minggu 17 Januari 2010.
Hasan menambahkan, pemeriksaan utang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).
Lebih jauh, dia mengakui, pihaknya juga berperan mengaudit laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BPK tidak melakukan evaluasi terhadap perorangan maupun perusahaan privat.
Dia menambahkan, lembaga pemeriksa tersebut hanya bisa mengaudit sebatas tingkat kantor pajak. Sedangkan, pajak pribadi sudah mengarah ke rahasia pajak. "Penyidikannya sudah kewenangan aparat pajak," kata Hasan