Perdagangan Bebas Asean-China

Bea Cukai Diminta Waspadai Lampu China

Disinyalir, produk tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sabtu, 16 Januari 2010, 22:19 WIB
Antique, Elly Setyo Rini
Lampu (lightbulbs2u.com)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta mewaspadai masuknya impor lampu hemat energi (LHE) dari China. Sebab disinyalir, produk China tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), meski diwajibkan.

Kekuatiran tersebut muncul, menyusul pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) Asean-China pada 1 Januari 2010.

Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Kemenperin Budi Darmadi mengakui, produk LHE dalam negeri sebenarnya sudah kompetitif dan mengacu pada SNI.

"Namun, produksi dalam negeri mulai turun akibat ada penetrasi LHE yang tidak sesuai SNI," kata Budi di sela-sela kunjungan kerja Menteri Perindustrian MS Hidayat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 16 Januari 2010.

Impor LHE, dikatakan Budi, dominan dari China. "Sebanyak 95 persen impor LHE kita berasal dari China," tuturnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan untuk produk yang sudah mandatori SNI, semua perizinan impor akan tertera secara online dalam portal National Single Window (NSW).

"Mudah-mudahan ketika sudah dinaikkan di portal, akan bisa ditekan impor tidak sesuai SNI," kata Thomas.

Kalaupun terjadi rembesan di pelabuhan, dia menambahkan, akan ada patroli pengawasan. Selain lampu, Kementerian Perindustrian juga mendesak adanya upaya pengawasan yang lebih ketat atas importansi tekstil dan baja.

Itu karena, sebagian besar dari 228 pos tarif yang akan direnegosiasi, berasal dari dua sektor industri tersebut.

"Untuk tekstil, ada 53 pos tarif yang riskan, kami ingin supaya ini bisa diamankan dulu dengan benar-benar mengecek Surat Keterangan Asal (SKA) sehingga tidak ada pelarian pos tarif," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Ansari Bukhari.

Sementara di sektor baja, terdapat 114 pos tarif yang akan direnegosiasi. Untuk baja, diakui Ansari, telah terdapat beberapa instrumen pengamanan seperti SNI wajib, antidumping, dan tata niaga baja.

Meski efektif, namun menurutnya, instrumen tersebut hanya bersifat sementara. Ansari mencontohkan, Singapura, yang ternyata tidak membuat baja untuk baja batangan (long product) tapi ekspornya cukup banyak.

antique.putra@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
moko
19/01/2010
Setuju pak Dirjen. Lebih setuju lagi kalau tes SNI nya transparant, bukan hasilnya yang transparant
Balas   • Laporkan
hendy
16/01/2010
apakah semua produk cina mesti SNI..kapan peoduk itu dilakukan pengetesannya...waktu di cina atau setelah ada di indonesia...karena banyak yang beli cepet rusak...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ