Aturan Dumping Terigu Turki Difinalisasi

Setiap eksportir terigu asal Turki harus dikenai bea masuk anti dumping 19,67 - 21,99%

Rabu, 13 Januari 2010, 14:42 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
  (ANTARA/Arief Priyono)

VIVAnews - Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), terigu Turki terbukti melakukan dumping di pasar Indonesia. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, penetapan bea masuk anti dumping (BMAD) sedang dalam proses finalisasi peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"KADI sudah menyelesaikan investigasinya, sekarang tinggal menunggu PMK-nya saja," kata Mari usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mesir Rachid Mohamed Rachid di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2010.

Dalam rekomendasi KADI, disebutkan, setiap eksportir terigu asal Turki harus dikenai bea masuk anti dumping 19,67 - 21,99 persen.

KADI melakukan investigasi, tidak hanya negara Turki namun juga Sri Langka dan Australia. Namun berdasarkan penyelidikan akhir KADI, hanya Turki yang terbukti melakukan dumping, dua lainnya tidak.

hadi.suprapto@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ