VIVAnews - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan APBN 2010. Perubahan tersebut terkait sisa anggaran lebih tahun 2009 sebanyak Rp 38 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa 12 Januari 2009 mengatakan, pertemuan dengan Presiden membahas dua opsi terkait sisa anggaran lebih tersebut. Dua opsi itu adalah menggunakan sisa anggaran lebih atau pada saat bersamaan mengubah postur APBN 2010.
Jika opsi pertama yang dipilih, kata dia, di dalam UU APBN 2010 yaitu UU Nomor 47 tahun 2009 sebetulnya telah disediakan mekanisme menggunakan pasal 23, di mana pemerintahan baru bisa menggunakan tambahan anggaran belanja maksimal 2 persen dari APBN untuk belanja yang menjadi prioritas yang belum tersedia anggarannya.
Dan angka 2 persen ini secara nominal Rp 20, 95 triliun. Artinya pemerintah bisa menggunakan tambahan anggaran sebanyak Rp 20,95 triliun untuk melakukan beberapa kebutuhan atau belanja prioritas yang sifatnya sangat urgent. Untuk menerapkan pasal 23 ini, DPR bersama pemerintah telah menyetujui akan menggunakan mekanisme yang sifatnya singkat yaitu pembahasan dalam waktu satu minggu dengan masa sidang antara pemerintah dengan badan anggaran (DPR).
Namun, apabila menggunakan pasal 23 maka APBN 2010 tidak akan diubah dari sisi asumsi maupun berbagai pos lain kecuali pos belanja, sehingga anggaran hanya akan menampung tambahan belanja. Sementara perubahan-perubahan dari kondisi dan situasi ekonomi makro yang tercermin di dalam perubahan APBN akan dibahas dengan menggunakan pasal 23.
"Oleh karena itu, kita akan menggunakan atau dalam hal ini presiden telah mengarahkan menetapkan bahwa kami diminta untuk menyiapkan APBN perubahan menggunakan pasal 27 dari undang-undang APBN 2010," katanya. Pasal itu menerangkan, pemerintah akan menyiapkan secara komprehensif berbagai hal yang muncul dari perubahan APBN 2010, termasuk menggunakan sisa anggaran lebih tahun 2009 sebanyak Rp 38 triliun.
Menkeu menjelaskan apa-apa yang akan ditampung di dalam perubahan APBN. Pertama, karena adanya kondisi makro yang berubah ada beberapa asumsi yang akan mengalami perubahan yang paling nyata adalah dari segi harga minyak akan berubah. Karena APBN 2010 disusun berdasarkan asumsi harga minyak US$ 65 per barel dan saat ini harga minyak sudah bergerak ke kisaran US$80 per barel.
Oleh karena itu untuk penggunaan APBN yang dipercepat ini pemerintah akan merevisi asumsi harga minyak. "Mungkin pada kisaran US$ 80," kata dia.
Kedua, asumsi makro yang berubah sangat signifikan adalah pada nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Di dalam APBN 2010 diasumsikan nilai tukar rupiah pada kisaran Rp 10.000 per dolar. Sedangkan kemarin berada pada kisaran Rp 9.200 per dolar.
"Pemerintah akan menggunakan nilai tukar yang lebih kuat mungkin pada kisaran Rp 9.500 per dolar untuk menyusun postur APBN baru," katanya.
Ketiga dengan mengasumsikan kemungkinan adanya perubahan dari harga-harga komoditas maka, inflasi yang diasumsikan 5 persen sesuai dengan yang dikatakan oleh Bank Indonesia plus minus 1, akan ditetapkan di kisaran 5,5 persen dan kemudian memberikan konsekuensi pada suku bunga akan mengalami sedikit kenaikan ke 6,8 persen.