VIVAnews - Polemik kepemilikan asing atas properti dalam negeri, telah bergulir selama kurang lebih 20 tahun. Namun pertengahan tahun ini, pemerintah akan mengakhiri polemik ini dengan menerbitkan amandemen PP No. 41 tahun 1996, dengan memberikan keleluasan orang asing memiliki properti di Indonesia.
Menanggapi kontroversi yang terjadi, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengatakan kebijakan ini tidak untuk memanjakan orang asing.
"Ini bukan memanjakan asing. Kalau asing dibolehkan beli Indosat, bank, dan jalan tol, mengapa mereka tidak boleh beli properti kita. Ini seperti mereka kita rampok di dalam negeri, di depan mata kita sendiri," kata Suharso saat seminar 'Hak Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing, Peluang dan Tantangan' di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2010.
Melalui amandemen PP tersebut, menurut Suharso, akan dibuka kepemilikan properti oleh asing untuk landed house terutama di daerah-daerah yang banyak pekerja asing (ekspatriat) seperti di Kalimantan atau di kawasan ekonomi khusus (KEK) seperti kawasan khusus pariwisata di Bali.
Sementara itu, untuk jenis apartemen (hunian vertikal) akan diutamakan di daerah perkotaan.
"Itu karena kecenderungan seperti di Calcutta masuk ke Jakarta, gedung-gedung seperti enclave di tengah slum. Ini karena housing dilepaskan dari urban development," kata dia.
Menurutnya, kebijakan perumahan di Indonesia lebih federal dibandingkan negara federal sekalipun (Amerika Serikat). Sebab, di AS misalnya, pengelolaan perumahan dan urban development dilakukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan di Indonesia, dilepas ke pemerintah daerah.
antique.putra@vivanews.com