Mei, PP Asing Bisa Miliki Properti Dirilis

"Saya sudah sampaikan ke Menko Perekonomian, Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet."

Kamis, 7 Januari 2010, 11:17 WIB
Antique, Elly Setyo Rini
Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa (Antara)

VIVAnews - Kebijakan atau aturan mengenai kepemilikan properti di Indonesia bagi orang asing diperkirakan akan direalisasikan pada Mei-Juni 2010.

Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menjanjikan, dalam satu semester ke depan, kebijakan tersebut akan terealisasi.

"Saya sudah sampaikan ke Menko Perekonomian, Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet, tapi belum sampai pada satu pembahasan yang teragendakan. Sebab, masih sounding, jadi perlu kajian akademis," kata Suharso saat membuka seminar 'Hak Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing, Peluang dan Tantangan' di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2010.

Kepemilikan asing di properti Indonesia, kata dia, dapat direalisasikan dengan melakukan amandemen PP No. 41 tahun 1996, meski tidak banyak pasal yang akan direvisi.

Menurut Suharso, cara pandang untuk memberikan kesempatan asing memiliki properti di Indonesia, harus dibalik.

Dalam PP tersebut, disebutkan orang asing yang memiliki hunian dengan hak atas tanah tertentu dapat mengajukan hak untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun dengan persyaratan 14 hari setiap tahun tinggal di Indonesia.

"Nah, ini harus dibalik cara berpikirnya, karena dulu untuk mengakomodasi ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Sementara waktu itu (1996), belum memperlihatkan suasana globalisasi seperti sekarang," kata Suharso.

Meski sudah berkomitmen melakukan revisi PP No. 41/1996, Suharso menilai perlu ditentukan definisi yang jelas atas hak yang dimiliki asing atas huniannya. Sebab selama ini, asing memiliki hak di atas tanah yang dikuasai negara. "Lantas bagaimana jika tanah itu dikuasai privat atau hak guna bangunan," ujarnya.

Untuk itu, Suharso akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menentukan hak yang bisa diterbitkan atas kepemilikan orang asing. "Jadi, hanya perlu diubah status orang asing, saat mereka masuk ke properti kita," ujarnya.

Untuk menyelesaikan amandemen PP tersebut, dia menambahkan, mulai Februari 2010, pemerintah akan secara intens membahas dalam agenda rapat agar paruh waktu kedua tahun ini bisa terealisasi.

"Untuk itu perlu dibuktikan, kalau dibuka maka pasar properti untuk asing akan luar biasa dan foreign direct investment (FDI) akan melejit," ujarnya.

antique.putra@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Roosdiarto Rooskandar, ST., YG1CRR
11/05/2010
Menanggapi Rencana Amandemen Peraturan Pemerintah ini, sebaiknya Kita semua berhati-hati. Kita masih trauma dengan lepasnya Sipadan dan Ligitan menurut hukum internasional, karena lebih diperhatikan/dirawat oleh negara asing. Membuat suatu UU/peraturan ya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ