Baru 8 Juta Wajib Pajak Serahkan SPT

Namun, rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak membaik.

Senin, 4 Januari 2010, 18:46 WIB
Arinto Tri Wibowo, Agus Dwi Darmawan
   

VIVAnews - Rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dari wajib pajak semakin membaik.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Mochamad Tjiptardjo mengatakan, kepatuhan wajib pajak menyerahkan SPT mencapai 50,94 persen atau sekitar 8 juta wajib pajak.

Dibanding rencana yang ditetapkan sebesar 45 persen, rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan ini melampaui target.

"Rasio yang menyampaikan SPT ini mencapai 5,94 persen dari yang direncanakan," kata Tjiptardjo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin 4 Januari 2010.

Menurut dia, peningkatan kepatuhan penyampaian SPT itu terutama dimulai dengan adanya sunset policy. Pada tahun-tahun sebelumnya, realisasi penyampaian SPT oleh wajib pajak hanya 35-40 persen.

Menurut catatan Ditjen Pajak, hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mencapai 15,91 juta.

Jumlah tersebut terus meningkat dibanding catatan pemilik NPWP pada 2005 yang hanya 4,35 juta, 4,8 juta (2006), 7,13 juta (2007), dan 2008 sebanyak 10,68 juta.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ