Bisnis

Wajib Pajak di Indonesia Baru 15,9 Juta

Pemilik nomor pokok wjaib pajak (NPWP) terus mengalami kenaikan.

Senin, 4 Januari 2010, 15:30 WIB
Hadi Suprapto, Agus Dwi Darmawan
Kartu NPWP (VivaNews/ Amatul Rayyani)

VIVAnews - Jumlah wajib pajak di Indonesia saat ini sudah cukup membanggakan. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak per akhir 2009, angkanya sudah mencapai 15,91 juta.

Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan jumlah ini adalah prestasi selama lima tahun terakhir. Pemilik nomor pokok wjaib pajak (NPWP) terus mengalami kenaikan. Perbandingannya tahun 2005 hanya sebanyak 4,35 juta, tahun 2006 sebanyak 4,8 juta, tahun 2007 sebanyak 7,13 juta, tahun 2008 sebanyak 10,68 juta, dan tahun 2009 sebanyak 15,91 juta.

Tjiptardjo mengatakan, dengan peningkatan ini, diharapkan jumlah penerimaan negara ke depan semakin baik. Karena menurut dia, selama ini penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir selalu di atas 18 persen.

"Tahun 2005 pertumbuhan penerimaan 21,9 persen, tahun 2006 tumbuh 19,5 persen, 2007 tumbuh 21,39 persen dan 2009 tumbuh 29,27 persen," ujar Tjiptardjo dalam konferensi pers di Kantor Pajak, Senin 4 Januari 2010.

Tahun 2009 meski jumlah wajib pajak meningkat dibuat perkecualian karena akibat krisis global. "Kita tahun 2009, penerimaan hanya tumbuh 4,38 persen atau lain dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan biasanya yang selalu di atas 18 persen," ujar Tjiptardjo.

Membaiknya wajib pajak di Indonesia, kata dia, juga diikuti dengan layanan Kring Pajak yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Tahun 2009 ada sebanyak 318.449 laporan atau tumbuh 37 persen dibanding tahun 2008 yang hanya 232.153. Laporan pengaduan masyarakat selama 2009 juga meningkat sampai 430 dari tahun 2008 yang hanya 238 laporan.

hadi.suprapto@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Denny
02/07/2010
Gayus dkk meningkat juga lho penghasilannya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau 
  
webtorial