VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terancam kembali menerima gugatan. Kali ini, PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang akan menggugat secara perdata.
"Kita akan mengajukan peninjauan kembali kalau menemukan bukti baru atau melakukan gugatan perdata," kata kuasa hukum PT Crown Capital, Ibrahim Senen, di Jakarta, Rabu 23 Desember 2009.
Rencananya, gugatan perdata akan dilayangkan pasca-keputusan di Mahkamah Agung (MA). Selain akan menggugat secara perdata, PT Crown Capital juga akan memikirkan cara untuk menggugat secara pidana.
Gugatan pidana itu rencananya akan dilayangkan kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam kisruh kasus dengan TPI ini. "Ini kan aneh, sampai sekarang saja kita belum menerima salinan hasil putusan dari MA," ujar dia.
Menurut Ibrahim, meski demikian opsi-opsi itu masih terlalu prematur. "Kami masih menunggu salinan terlebih dahulu," ujar dia.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi TPI. Mahkamah berpendapat perkara pailit TPI terlalu rumit, sehingga tidak tepat diajukan ke kepailitan.
Alasan MA itu didasarkan pada Pasal 8 Ayat 4 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana.
"Pada intinya mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan bahwa permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali.
ismoko.widjaya@vivanews.com