VIVAnews - Melihat tingginya kasus pemalsuan terhadap sejumlah merek produk consumer goods, para perusahaan pemilik merek diminta untuk mengubah sistem dan pola distribusinya.
Pasalnya, perubahan pola distribusi dinilai cukup efektif untuk menekan peredaran barang-barang palsu di pasar. Ini juga akan dapat membatasi konsumen untuk membeli barang-barang palsu itu di Indonesia.
Saran perubahan tersebut diungkapkan oleh Widyaretna Buenastuti, Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), usai peluncuran Komunitas Masyarakat Peduli Asli dan website www.peduliasli.com di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Widyaretna juga menjelaskan bahwa MIAP sering mendapat berbagai laporan adanya barang palsu yang dijual di suatu pasar. Laporan itu kemudian MIAP sampaikan kepada perusahaan pemegang merek tersebut.
“Untuk memperketat peredaran produk palsu, kami harus meminta anggota MIAP agar melakukan review terhadap supply chain produk mereka jika produknya dipalsukan,” kata Widyaretna.
“Jika itu produk impor, kami minta mereka mengubah mulai dari kegiatan datangnya di pelabuhan hingga dijual kepada end user. Sementara jika diproduksi di dalam negeri, kami minta di-review mulai dari pergudangannya, distribusinya, hingga ke retailer-nya,” ucap Widyaretna.
MIAP, Widyaretna menyebutkan, menemukan bahwa peredaran barang palsu akibat pemalsuan merek di Indonesia sangat memprihatinkan. Sebab dari empat kategori produk pemalsuan yakni Produk Palsu Sejati (True Counterfeit Product), Produk Palsu yang Tampak Serupa (Look-Alike), Reproduksi, dan Imitasi yang Tak Meyakinkan, seluruhnya ada di Indonesia.
Sebagai informasi, pada periode 2005-2009, nilai kerugian akibat pemalsuan terus meningkat. Pemalsuan cukup banyak terjadi pada produk consumer goods karena memang produk inilah yang paling banyak dikonsumsi.