VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar mendukung penuh upaya menekan peredaran barang-barang palsu di Indonesia. Patrialis mengatakan peredaran barang palsu berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
"Pemalsuan menimbulkan persepsi negatif dari para investor bahwa hak kekayaan intelektual mereka tidak terlindungi," ujar Patrialis dalam acara Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa 22 Desember 2009.
Akibat pembiaran barang palsu tersebut, lanjut Patrialis, investor akan mengurungkan niat menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah, menurut Patrialis, akan berusaha lebih keras untuk menangani masalah pemalsuan dengan optimalisasi penegakan hukum dan advokasi kepada masyarakat soal sanksi hukum tindakan pemalsuan.
Patrialis juga mengatakan bahwa aparat penegak hukum mesti mempunyai kesamaan pandangan dalam menangani kasus pemalsuan atau terkait HKI. Patrialis berjanji akan memberikan pemahaman kepada hakim mengenai kasus pemalsuan di Indonesia yang menurutnya sudah sampai taraf mengkhawatirkan.
“Jika perlu akan dibentuk polisi khusus antipemalsuan. Polisi khusus ini tentu tetap bekerja sama dengan polisi umumnya untuk menindak kegiatan pemalsuan ini,” ujar dia.
Berdasarkan hasil studi MIAP dengan LPEM FEUI terhadap 12 sektor industri selama 2002-2005, tindakan pemalsuan di industri sepatu, tekstil, pakaian jadi, rokok, dan pestisida telah menimbulkan kerugian mencapai Rp 4,4 triliun.
Belum lagi pemalsuan terhadap produk perangkat lunak (software) yang menimbulkan kerugian Rp 3,6 triliun. Segala tindakan pemalsuan tersebut telah menghilangkan 124 ribu lowongan kerja.