VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan uang sebesar US$ 18 juta yang dimiliki Budi Sampoerna masih berada di Bank Century. Uang yang dilarikan Dewi Tantular itu sudah dibayar Century setelah menerima penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan.
"Uang US$ 18 juta sejak 29 Mei 2009 sampai saat ini masih ada di Century atas nama BS," kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri di sela-sela rapat dengan Pansus DPR di Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2009
Menurut dia, uang itu sebenarnya diambil tidak sah oleh pengurus bank. Setelah diganti LPS, dana itu tetap disimpan di Century dalam bentuk deposito.
Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan semestinya LPS tidak menomboki uang Century yang digelapkan oleh Dewi Tantular senilai US$ 18 juta.
Anggota BPK Hasan Bisri mengingatkan status deposito US$ 18 juta itu tidak jelas. Deposito itu, menurut Robert Tantular, dipinjam dari Boedi Sampoerna untuk menutupi kerugian valas di Century akibat ulah Dewi Tantular.
hadi.suprapto@vivanews.com